Persyaratan Numpang Uji :

  1. Foto Copy KTP / SIM (1 Lembar);
  2. Foto Copy STNK Kendaraan (1 Lembar);
  3. Foto Copy Buku Uji / Sertifikat Bukti Lulus Uji / Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (1 Lembar) bagi Yang Sudah Pernah Melakukan Pengujian
  4. Foto Copy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Untuk Kendaraan Yang Belum Pernah Melakukan Pengujian ;
  5. Map Biasa (1 Lembar).

Sehubungan dengan belum adanya Alat Uji pada Unit PKB Kabupaten Muna Barat sebagaimana diamanatkan Pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 133 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat (1), (2) c dan Pasal 50 Ayat a, maka dengan ini kami Dinas Perhubungan Kabupaten Muna Barat hanya bisa mengeluarkan Surat Rekomedasi Numpang Uji.