Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan
- Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perhubungan.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Perhubungan; dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas.
Tipologi Dinas Perhubungan adalah Tipe A yang terdiri dari atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) sub bagian. Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) seksi. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas;
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas.
- Bidang Lalu Lintas Jalan, terdiri atas :
- Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas;
- Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas
- Kepala Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas
- Bidang Angkutan dan Sarana, terdiri atas :
- Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek;
- Kepala Seksi Angkutan tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang;
- Kepala Seksi Pengujian Sarana.
- Bidang Prasarana, terdiri atas :
- Kepala Seksi Perencanaan Prasarana;
- Kepala Seksi Pembangunan Prasarana;
- Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana.
- Bidang Pengembangan dan Keselamatan, terdiri atas :
- Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
- Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan;
- Kepala Seksi Keselamatan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;