Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan

  • Tugas Pokok 

Dinas Perhubungan Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perhubungan.

  • Fungsi 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran yang menjadi Kewenangan Daerah;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas Perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas.

Tipologi Dinas Perhubungan adalah Tipe A yang terdiri dari atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) sub bagian. Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) seksi. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris, terdiri atas :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas;
    • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas;
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas.
  3. Bidang Lalu Lintas Jalan, terdiri atas :
    • Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas;
    • Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas
    • Kepala Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas
  4. Bidang Angkutan dan Sarana, terdiri atas :
    • Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek;
    • Kepala Seksi Angkutan tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang;
    • Kepala Seksi Pengujian Sarana.
  5. Bidang Prasarana, terdiri atas :
    • Kepala Seksi Perencanaan Prasarana;
    • Kepala Seksi Pembangunan Prasarana;
    • Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana.
  6. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, terdiri atas :
    • Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
    • Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan;
    • Kepala Seksi Keselamatan.
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;