Persyaratan:
a. Izin Baru
- Izin baru Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Foto Copy Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku;
- Foto Copy BPKB dan STNK;
- Foto Copy Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku;
- Foto Copy Izin Ganguan yang masih berlaku;
- Rekomendasi Trayek dari Dinas Perhubungan;
- Surat Pernyataan Tidak Mengunakan Jalan Umum Sebagai Pangkalan;
- Surat Kuasa Asli Bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan izin kepada orang lain.
b. Perpanjagan Izin
- Izin baru Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Foto Copy Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku;
- Foto Copy BPKB dan STNK;
- Foto Copy izin Trayek Lama dan bukti Her/Registrasi;
- Foto Copy izin Ganguan dan bukti Her/Registrasi.
c. Untuk Izin Yang Hilang / Rusak
- Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Khusus untuk Surat Izin Yang Hilang);
- Menyerahkan Dokumen yang Rusak (Khusus untuk Surat Izin Yang Rusak).