Persyaratan:

a. Izin Baru

  1. Izin baru Foto Copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto Copy Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku;
  3. Foto Copy BPKB dan STNK;
  4. Foto Copy Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku;
  5. Foto Copy Izin Ganguan yang masih berlaku;
  6. Rekomendasi Trayek dari Dinas Perhubungan;
  7. Surat Pernyataan Tidak Mengunakan Jalan Umum Sebagai Pangkalan;
  8. Surat Kuasa Asli Bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan izin kepada orang lain.

b. Perpanjagan Izin

  1. Izin baru Foto Copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto Copy Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku;
  3. Foto Copy BPKB dan STNK;
  4. Foto Copy izin Trayek Lama dan bukti Her/Registrasi;
  5. Foto Copy izin Ganguan dan bukti Her/Registrasi.

c. Untuk Izin Yang Hilang / Rusak

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Khusus untuk Surat Izin Yang Hilang);
  3. Menyerahkan Dokumen yang Rusak (Khusus untuk Surat Izin Yang Rusak).